Fakta Rekonstruksi Terungkap: Ketua RT Balikpapan Barat Masih Hidup Saat Dibuang ke Laut

Tersangka SM menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Ketua RT di Mako Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).

Loading

Balikpapan – Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, berinisial RH. Polisi memastikan korban masih bernapas ketika dibuang ke laut oleh tersangka SM. Hal tersebut terungkap dalam reka adegan yang digelar di Mako Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengungkapkan, tersangka sempat mengira korban telah meninggal dunia sebelum dibuang. Namun hasil visum menunjukkan sebaliknya.
“Pelaku mengira korban sudah meninggal. Namun faktanya dari hasil visum menyatakan, korban meninggal pada saat dibuang ke laut,” kata Sukarman.

Dalam rekonstruksi, polisi memperagakan rangkaian peristiwa yang terdiri dari beberapa adegan kunci. Secara garis besar, terdapat tujuh adegan utama yang menggambarkan kronologi kejadian sejak korban berada di rumah tersangka hingga akhirnya dibuang.
“Poin utamanya ada pada adegan saat korban dibuang. Di situlah terlihat rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Adegan rekonstruksi yang menampilkan interaksi terakhir antara tersangka SM dan korban RH sebelum peristiwa pembuangan ke laut.

Berdasarkan hasil reka adegan, korban sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih 30 menit di dalam rumah tersangka. Dalam kondisi panik, SM sempat memeriksa napas, denyut nadi, dan mata korban, bahkan melakukan pemompaan dada. Namun alih-alih meminta pertolongan medis, tersangka justru membawa korban keluar dan membuangnya melalui jendela kamar.

Polisi menduga kepanikan menjadi motif utama tindakan tersangka.
“Pelaku panik karena korban pingsan di rumahnya. Mereka bukan mahram, sehingga pelaku takut jika korban ditemukan di dalam rumah,” jelas Sukarman. Ia menambahkan bahwa penyebab awal korban pingsan hingga kini masih dalam pendalaman.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dalam pengamanan ketat, namun suasana sempat memanas. Puluhan warga, termasuk kerabat dan tetangga korban, memadati lokasi. Sejumlah ibu-ibu meluapkan emosi dengan teriakan ke arah tersangka.
“Wuuu… wuuu Marni, ingat kata-katamu, Marni,” teriak warga.
Teriakan lain seperti, “Pakai lipstik merah, buka maskermu,” juga terdengar dari kerumunan.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Muhammad Harmin menjelaskan bahwa rekonstruksi mengalami penyesuaian dari rencana awal.
“Awalnya direncanakan 14 adegan, tetapi setelah digabung dan disesuaikan menjadi sembilan adegan, dengan beberapa tambahan sub-adegan,” ujarnya.

Harmin juga mengungkapkan adanya keberatan dari keluarga korban terhadap beberapa adegan yang diperagakan.
“Keluarga korban merasa ada yang tidak sesuai dengan versi mereka. Nanti akan ada BAP tambahan terhadap saksi yang mendengar cerita langsung dari korban,” katanya. Ia memastikan saksi tambahan akan dihadirkan dan seluruh perbedaan versi akan diuji dalam persidangan.

Terkait jerat hukum, AKP Sukarman Sarun menegaskan bahwa perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana serius.
“Tersangka SM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 359 KUHP terkait dugaan menyembunyikan kematian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *