SAMARINDA – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda berhasil ungkap Kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama DS (45) dan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,07 gram bruto, 1 unit handphone warna merah, 1 buah dompet warna hijau ,1 buah sedotan plastik, 1 buah buku/kertas catatan dan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang.
DS berhasil ditangkap pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.55 Wita, di Jalan P. Diponegoro Gang Langgar Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, menurut informasi masyarakat jika di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Team Elang Polsek Samarinda Kota pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP.
“Dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapat semua sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial I dengan harga Rp 10.000.000, kemudian sabu-sabu tersebut pelaku pecah dan dijualnya kembali dengan harga per poketnya Rp 150.000,” kata kapolsek.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses penyidikan dan pengembangan,” imbuh kapolsek.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.