![]()
Penajam – Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar dilakukan pembatalan UU TNI yang suda disahkan.
Bukan hanya itu, mereka juga menuntut agar membebaskan 4 warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku yang ini ditahan Kejari PPU karena persoalan lahan.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil PPU ini mendapat dukungan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Susanto.
Ia mengatakan, biar bagaimanapun UU TNI merupakan produk nasional sehingga sebagai lembaga legislasi berperan untuk menyerap aspirasi mereka dan bakal meneruskan ke tingkat pusat pada waktu yang akan datang.
“Pada prinsipnya kami apresiasi kegiatan teman-teman aksi terkait masalah revisi undang-undang TNI/POLRI, kami di legislasi tentu menampung dan akan meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi aspirasi dari mereka,” ungkapnya.
“Kami belum sempat konsolidasi karena secara bersamaan dengan paripurna. Mungkin di lain waktu, tetapi kami siap mendukung,” kata Irawan.
Sementara disinggung terkait hak-hak warga Telemow, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut di internal komisi.
“Karena itu kaitannya kelembagaan ya, saya belum bisa berikan komentar apa pun, nanti kita akan bahas di Komisi I. Seperti apa kita akan lihat dulu persoalannya sehingga kita bisa menarik benang merahnya dengan jelas,” ungkapnya.
Ia mengatakan masalah pembebasan warga yang ditahan mempunyai mekanismenya tersendiri.
“Telemow itu kan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) ya, kan punya payung hukum juga. Kalau kami sangat berhati-hati lah, kita kaji lebih dalam lebih komprehensif,” tegasnya.
Baik masyarakat maupun investasi keduanya sama-sama penting untuk dilindungi. “Terkait persoalan hukum, saya pikir ada ruangnya. Penegak hukum yang akan menilainya. Kami belum bisa berkomentar banyak, masih harus melakukan kajian mendalam dan membahas di internal komisi,” tutupnya. (adv)












