HUKRIM  

Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap MR, 933 Gram Sabu Siap Edar Disita di Samarinda

Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan barang bukti sabu seberat 933 gram yang diamankan dari tersangka MR di Samarinda, Senin (24/11/2025).

Loading

Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR berhasil dibekuk dengan barang bukti 933 gram sabu siap edar di wilayah Kecamatan Samarinda Kota, Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Ditangkap di Pinggir Jalan

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Nurkhotib menjelaskan, MR ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah Samarinda Kota. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi kemasan plastik keemasan.

Di dalam kemasan tersebut terdapat plastik klip bening bertuliskan angka 168 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 933 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel OPPO A17 warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Sabu Dipesan dari Bandar Berinisial I

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial I. Ia mengaku hanya berperan sebagai pengambil paket dan dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000.

Pelaku juga mengungkap bahwa saat menuju Samarinda, dirinya meminta bantuan seorang teman berinisial A. Namun, A disebut tidak mengetahui bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan pengambilan narkotika.

“Dari keterangan tersebut, kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Nurkhotib.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polda Kaltim Ajak Warga Terus Aktif Melapor

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *