gawaiberita, SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Prasarana Olahraga (UPTD PPO) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 kepada masyarakat.
Sasaran utama dalam sosialisasi ini meliputi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), masyarakat dan pelaku olahraga di sekitar wilayah Stadion Kadrie Oening atau dikenal Stadion Sempaja.
“Bulan juli lalu kita memberikan pemahaman edukasi mengenai perda nomor 1 tahun 2024 kepada para pelaku UMKM, masyarakat, para pelaku olahraga,” jelas Armeyn Arbianto, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Dispora Kaltim, Jalan PM Noor belum lama ini.
Kegiatan yang langsung dipimpin oleh dirinya dan didampingi bendahara penerimaan, berlangsung di lantai empat, gedung Tower Kadrie Oening.
Alhasil dari kegiatan ini, para pelaku UMKM sangat menyambut positif terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Sekarang Alhamdulillah mereka yang dulu tidak tahu tarif perda menjadi tahu. Berapa yang harus disetor kepada pemerintah,” tambahnya.
Pun demikian, ini akan memberikan kebebasan kepada pelaku UMKM agar tidak berurusan dengan Satpol PP ataupun satpam. Karena memiliki legalitas yang jelas dalam berusaha di area stadion tersebut.
“Bahwasanya meraka disini bayar dan diserahkan kepada pemerintah melalui kas daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi Perda nomor 1 tahun 2024 adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (adv/yhon)