gawaiberita, SAMARINDA – Stadion Kadrie Oening atau dikenal sebagai Stadion Sempaja merupakan kawasan strategis untuk masyarakat melakukan aktivitas olahraga. Hal itu dibuktikan dengan lokasi yang ada di pusat kota Samarinda.
Selain itu, Stadion Sempaja paling dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Pun demikian kawasan tersebut juga mudah dijangkau oleh mahasiswa, pelajar maupun pegawai – pegawai perkantoran yang ingin beraktivitas olahraga di kawasan tersebut.
Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (UPTD PPO), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Armeyn Arbianto mengungkapkan, dari kondisi seperti itu menjadi tantangan dalam menegakkan tarif Perda di kawasan Stadion Sempaja.
“Karena di Sempaja ini dekat dengan kawasan kampus. Mulai dari pelajaran, mahasiswa, pegawai bank, tukang sapu, semuanya berada di kawasan ini,” ujarnya Armeyn Arbianto, Selesa (1/11/2024).
Melihat, kata dia, dari kondisi seperti itu membuat tantangan tersendiri dalam menetapkan peraturan daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Namun kalau kita berbicara mengenai penegakan tarif retribusi yang sesuai Perda itu, terkadang ada yang pro dan kontra,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku dalam mengubah pemahaman masyarakat Kota Samarinda menjadi ke dalam yang signifikan. Dibandingkan dengan penarikan retribusi di Stadion Palaran sudah diberlakukan dan diterima masyarakat.
“Nah mengubah manset itu terkadang saya kewalahan, itu jadi kendala yang signifikan. Di Palaran lingkungan hanya skoi dekat tol dan mayoritas di sana juga bukan pendidikan,” imbuhnya. (adv/yhon)