Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N- Lapor di Karingau

Program FCPF-CF, Buka Kanal Pengaduan Terkait Karbon

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal membuka sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF).

BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menemui sejumlah Ketua RT, Tim PPK, LPM, Karang Taruna dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Sebagai bentuk sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kelurahan Karaingau, Balikpapan Barat, Senin (3/6). Dibuka oleh Kepala Kepala Diskominfo i Kaltim Muhammad Faisal, sosialisasi juga dihadiri kasi pemerintahan, Camat Balikpapan Barat Raden Aditya, Lurah Karaingau Singgih A Wibowo.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, sosialisasi ini lebih menekankan bahwa satu-satunya kanal untuk pengaduan itu hanya di kanal pengaduan SP4N- Lapor. Karena Kelurahan Kariangau merupakan salah desa atau kelurahan dari 441 desa atau kelurahan yang menghasilkan karbon, maka memiliki kewajiban untuk menjaga hutannya agar tetap menghasilkan industri karbon.

“Sehingga butuh sebuah kanal pengaduan. Sehingga ketika terjadi kerusakan atau ada masyarakat yang sengaja merusak hutan. Itu,  masyarakat bisa melaporkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut diakuinya, banyak masyarakat belum mengetahui mengenai pemanfaatan SP4N-Lapor. Maka dari itu dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan pemahaman melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bagaimana cara menggunakan  SP4N- Lapor.

“Mudah-mudahan mereka paham. Jadi dalam pelaporan SP4N- Lapor ini bukan hanya pelaporan terkait kerusakan hutan saja. Melainkan semua palayanan pemerintah dan pelyanan publik dan aspirasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sosialisasi SP4N -Lapor untuk sementara ini masih dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Dan telah dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota yang diantaranya, Balikpapan, Paser, Kutim, Kubar dan PPU.

“Jadi 5 Kabupaten/Kota yang menaungi 441 desa yang menaungi menghasilkan karbon,” pungkasnya.

Diakuinya dalam pemanfaatan SP4N lapor ini diakuinya akan mengalami kendala ketika terjadi blank spot. Karena memang pemanfaatan SP4N Lapor ini berbasis digital. Akan tetapi mengenai hal tersebut bisa diakali dengan masyarakat melaporkan SP4N Lapor secara tertulis untuk selanjutnya laporkan ke pihak Kelurahan maupun Kecamatan.

“Dan ketika ada sinyal, itu dari pihak lurah dan camat bisa memasukkan laporan masyarakat tersebut melalui SP4N lapor. Itu solusinya,” tandasnya.

Sementara itu, Admin SP4N-LAPOR! Pemprov Kaltim Mardiasih menambahkan, untuk pelatihan SP4N Lapor ini golnya agar masyarakat bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor melalui playstore. Baik melalui Android dan IOS.

“Jadi tadi warga yang menerima pelatihan sudah bisa mendownload, kemudian sudah bisa mempraktikan cara melapor. Kami juga bekali cara melapor yang baik seperti apa, yang tentunya dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak menggunakan bahasa daerah,” jelasnya.

Penggunaan bahasa Indonesia yang  baik dan benar tersebut tak lain dikarenakan laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N Lapor tersebut secara langsung masuk ke Kementerian. Sehingga harus menggunakan bahasa yang baik dan benar.

“Kami juga memberikan hadiah kepada peserta pelatihan yang berhasil mendownload SP4N Lapor. Kami harapkan melalui kegiatan ini  ada masukan dan saran yang masuk terkait adanya kerusakan lingkungan. Seperti penebangan liar dan sebagainya,” ucapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *