Dikenakan Tarif Rp50 Ribu untuk Biaya Retribusi UMKM di Kawasan Stadion, Dispora: Sesuai Perda, Tidak Memberatkan

Stand jualan untuk para UMKM di kawasan gelora Kadrie Oening, Samarinda. (Yhon)

gawaiberita, SAMARINDA – Para pengunjung dan pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan olahraga di Samarinda bakal dikenakan biaya retribusi. Baik di kawasan Stadion Kadrie Oening yang lebih dikenal Stadion Sempaja dan Stadion Utama Palaran. Hal itu dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim) agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Selain itu untuk biaya perawatan dan perbaikan stadion.

Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armeyn Arbianto, mengungkapkan besaran tarif yang berikan tidak terlalu memberatkan bagi pelaku UMKM.

“Untuk tarif retribusinya itu kalau enggak salah, satu lapak itu sekitar Rp10 ribu per hari dan hal itu sudah tertuang dalam perda. Itu untuk penjual pentol atau minuman menggunakan gerobak,” ujar Armeyn, Sabtu (5/11/2024).

Namun, tarif-tarif yang diberlakukan ini berbeda dengan tarif pelaku UMKM yang menetap atau memiliki lahan jualan tersendiri. Seperti berjualan dengan stand berbeda tarifnya dengan yang berjualan biasa (keliling).

“Kalau mereka jualan menggunakan tempat seperti stand itu Rp50 ribu per hari,” jelasnya.

Menurutnya, dengan angka tersebut tidak memberatkan bagi para pelaku usaha. Selain itu, para pemilik usaha ini memiliki peran dalam meningkatkan PAD. “Itu angka tidak terlalu mencekik yah. Selain mencari nafkah mereka juga berpartisipasi pada pendapatan daerah,” pungkasnya. (adv/yhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *