![]()
Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan – PT PLN (Persero) semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berintegritas di Kalimantan. Tidak hanya membangun infrastruktur fisik, PLN juga memastikan seluruh proses pembangunan berjalan dalam koridor hukum yang kuat dan transparan. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui sinergi strategis bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pengamanan pembangunan proyek-proyek vital nasional.
Melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), PLN dan Kejagung meninjau langsung sejumlah proyek ketenagalistrikan strategis yang berada dalam wilayah kerja PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT). Peninjauan dipimpin langsung oleh General Manager PLN UIP KLT Basuki Widodo bersama Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejagung RI, Suyanto, S.H., M.Hum.
Dua proyek utama menjadi fokus tinjauan, yakni PLTU Kalselteng 2 berkapasitas 2 x 100 MW di Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang berperan penting menyokong sistem kelistrikan lintas provinsi, serta Proyek GIS 150 kV 4 IKN di Kalimantan Timur yang menjadi infrastruktur kunci penopang suplai listrik menuju Ibu Kota Nusantara.
Pendampingan hukum ini dinilai krusial karena proyek-proyek kelistrikan berskala besar kerap menghadapi tantangan kompleks, mulai dari persoalan lahan, hambatan teknis, hingga potensi risiko hukum. Melalui pengawalan PPS, PLN memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi, anggaran digunakan tepat sasaran, serta risiko dapat diminimalisasi sejak dini.
Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Suyanto, menegaskan bahwa kehadiran Kejagung di lapangan merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program strategis nasional.
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh Kejaksaan terhadap pembangunan strategis. Dengan mengintegrasikan aspek hukum, teknis, dan tata kelola secara langsung, kami berharap setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan sangat baik sehingga hasilnya segera dinikmati masyarakat tanpa penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, GM PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejagung menunjukkan keseriusan PLN dalam menjaga integritas pembangunan.
“Upaya ini membuktikan bahwa PLN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola yang transparan dan taat hukum. Dukungan Kejagung sangat penting untuk menghilangkan keraguan dan hambatan di lapangan. Target kami jelas, setiap proyek harus selesai tepat waktu, beroperasi andal, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengawalan langsung dari Kejaksaan Agung, PLN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Kalimantan dan kawasan Ibu Kota Nusantara.












