Penajam – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) yang disusun harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini penting agar tidak terjadi pembatalan akibat pertentangan aturan.
Menurutnya, Perda yang tidak selaras dengan regulasi pusat sangat berisiko untuk dibatalkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sinkronisasi aturan menjadi langkah penting dalam proses legislasi di daerah.
“Sepanjang saya di DPRD PPU selama lima tahun terakhir, sepertinya belum pernah ada Perda yang dibatalkan,” kata Bijak saat ditemui, Senin (5/5/2025).
Politisi partai Demokrat itu mengakui bahwa pembatalan Perda bisa saja terjadi di daerah lain karena berbagai faktor, terutama jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tapi tidak menutup kemungkinan di daerah lain ada Perda yang dibatalkan atau dicabut karena adanya sesuatu hal,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Bijak menambahkan bahwa penyusunan Perda di PPU selalu mempertimbangkan arah kebijakan nasional agar tidak terjadi benturan dalam implementasinya.
“Di daerah kita ini, dalam menyusun Perda pasti menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat. Karena bagaimanapun, jika ada regulasi daerah yang menghalangi, maka itu pasti akan menjadi masalah,” jelasnya.
Ia juga berharap agar ke depan tidak terjadi kasus pembatalan Perda di PPU, karena komitmen untuk mengikuti arahan pemerintah pusat selalu dipegang teguh.
“Semoga kita di Penajam Paser Utara ini tidak mengalami hal demikian, karena kita pasti akan selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Langkah DPRD PPU ini dinilai menjadi cerminan sinergi antara pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang efektif dan tidak saling bertentangan. (adv)