GAWAIBERITA.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan mobilisasi Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di pemilihan legislatif tahun ini.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran kendati telah melakukan penelusuran kepada para Ketua RT maupun kantor media massa.
“Bahkan tim mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal, karena pemberitaan itu menjadi acuan pertama,” kata Abdul Muin, Sabtu (10/2/2024).
Namun Tim Bawaslu tak mendapatkan informasi. Pasalnya, produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-Undang Dewan Pers. Khususnya mengenai perlindungan narasumber.
“Kasus ini tidak bisa diarahkan ke dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Bahkan Bawaslu telah meminta keterangan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan anaknya Afif Rayhan mengenai kasus yang dimaksud. “Akhirnya kami (Bawaslu) simpulkan tidak ada kampanye di situ dan sepakat menghentikan,” tandasnya.