HUKRIM  

Bawa Sabu-Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kubar Diringkus Polisi

Tersangka MNF (23) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

KUTAI BARAT – Jajaran Polsek Muara Lawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kaltim Samarinda-Melak. Tepatnya di Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 15:00 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial MNF berusia 23 tahun. Tersangka merupakan warga Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat.

MNF yang bekerja sebagai ibu rumah tangga tersebut tertangkap tangan membawa barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu potongan solasi warna kuning, satu bekas bungkus rokok, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.

“Kronologis kejadian bermula ketika anggota Polsek Muara Lawa melakukan penyelidikan di seputaran simpang Lotaq berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka mencurigai seorang perempuan yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Ipda Rinto Christianto Simanjuntak

Setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard bagian sebelah kiri kendaraan, ditemukan bekas bungkus rokok yang berisi satu buah lakban kuning dengan satu poket kecil sabu-sabu di dalamnya.

MNF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Muara Lawa bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *