Menyikapi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kaltim Tahun 2025, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim menggelar dialog bersama sejumlah pengusaha media dan para wartawan media daring di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/7/2024) pagi.
Dialog dipandu oleh CEO Berita Alternatif Ahmad Fauzi di Gedung PT Mahakam Gerbang Raja Migas yang berlokasi di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. Menghadirkan Ketua AMSI Kaltim Ahmad Yani dan Sekretaris AMSI Kaltim Danial.
Fauzi menjelaskan, bahwa dialog ini bertujuan untuk mendiskusikan implikasi Rapergub Kaltim terhadap kebebasan pers dan keberlanjutan usaha media daring di Kaltim. Beberapa poin penting yang dibahas dalam diskusi ini meliputi transparansi dalam pembahasan Rapergub Kaltim, pasal yang menghambat bisnis media daring, dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat kinerja media dan independensi jurnalis,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim Ahmad Yani dalam dialognya bersama pengusaha media menekankan agar Rapergub Kaltim tak menghambat perkembangan usaha media daring di Bumi Mulawarman.
“Kami memastikan bahwa pembahasan Rapergub Kaltim telah melibatkan asosiasi perusahaan dan sejumlah organisasi profesi wartawan di Kaltim. Kami juga terlibat aktif dalam pembahasan Rapergub ini. Ada beberapa hal yang kita tolak, sehingga kita yakini tidak akan dimasukkan dalam Rapergub Kaltim ini,” ungkapnya.
Dia pun meyakinkan para pengusaha media daring agar tetap menjalankan usaha mereka sesuai mekanisme yang berlaku sembari meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka, khususnya kompetensi wartawan.
“Tetap saja berjalan seperti biasa. Insyaallah tidak akan ada hambatan bagi pengusaha media meskipun Rapergub ini nanti disahkan,” imbuhnya. (*)