DAERAH  

Akan Ada Larangan Menjual BBM Eceran, Pedagang Temui Wali Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harun

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) di ruang kerjanya di Balai Kota, Senin (27/05/2024).

Adapun pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun, mendengarkan keluh kesah Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) yang membahas terkait Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.

Mereka meminta kepada Wali Kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang sembako tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.

Menanggapi keluhan tersebut, Andi Harun mengaku saat ini pihaknya bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait tengah mengerjakan Surat Edaran Wali Kota yang isinya adalah terkait dengan izin.

“Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” papar Andi Harun melansir situs Diskominfo Samarinda.

Sementara itu, Akbar dari P2SM menjelaskan, untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.

“Untuk itu kami memohon kepada pak wali aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus, sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut,” ujar akbar.

Akan tetapi orang nomor satu di Samarinda ini, mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot), yang mana aturan tersebut sudah di tetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Andi Harun.

Oleh karena itu, ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.

“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan di tertibkan. Pedagang silahkan urus izin dahulu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan untuk izin dari pemerintah pusat, masih tunggu jawabannya,” tandas Andi Harun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *