HUKRIM  

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Catur Adi Priatno Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Catur Adi Priatno mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (28/11/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba di dalam lapas.

Loading

BALIKPAPAN – Harapan Catur Adi Priatno untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas, namun ia tetap terhindar dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus permufakatan jahat peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam sidang putusan yang digelar Jumat (28/11/2025).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, didampingi dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pidana mati bersifat eksepsional dan hanya layak dijatuhkan pada tingkat kesalahan paling tinggi. Sementara dalam perkara Catur, barang bukti sabu yang berhasil diamankan “hanya” seberat 69,3 gram.

“Pidana mati merupakan hukuman paling berat dan hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan dengan tingkat kesalahan paling tinggi. Dalam perkara ini, majelis menilai pidana seumur hidup lebih proporsional,” tegas Hakim Ari Siswanto dalam amar putusannya.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Catur terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji. Aksinya dilakukan dengan melibatkan sejumlah narapidana lain sebagai perantara. Perbuatan tersebut dinilai sangat memberatkan karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan yang steril dari narkotika.

Usai putusan dibacakan, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Mereka juga menyoroti keterangan saksi terkait dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir melalui rekening pihak lain.

Nama Catur Adi Priatno sendiri sempat dikenal luas publik sebagai mantan Direktur Persiba Balikpapan, klub sepak bola kebanggaan Kota Minyak yang berjuluk Beruang Madu. Sebelum terjun di dunia olahraga, ia juga diketahui sebagai mantan anggota Polda Kalimantan Timur dan sempat menjabat sebagai manajer klub internal kepolisian. Selain itu, Catur juga menjalankan usaha di bidang kuliner di Balikpapan.

Namun nama besarnya runtuh ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Jakarta pada awal Maret 2025. Dari hasil penyidikan, Catur disebut sebagai pengendali utama transaksi narkoba yang masuk ke dalam lapas, dengan nilai perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

Barang bukti sabu seberat 69,3 gram yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan disebut dikendalikan melalui jaringan narapidana lain atas perintah terdakwa. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan bergulir dalam persidangan panjang hingga berujung pada putusan seumur hidup.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di dalam lapas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Polda Kaltim bersama Bareskrim Polri pun menyatakan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *