![]()
Samarinda – Sebanyak 2.912 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam kegiatan yang digelar di halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025). Pemusnahan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Selain miras, turut dimusnahkan sejumlah barang hasil razia lainnya seperti enam gitar, dua sepeda, empat keranjang plastik, dua termos, tiga puluh payung, dan tiga puluh kepala kostum badut yang digunakan untuk aktivitas hiburan jalanan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban sejak tahun 2024 hingga 2025, yang dilakukan di berbagai lokasi rawan pelanggaran, mulai dari tempat hiburan malam, warung remang, hingga area publik yang disalahgunakan untuk aktivitas tanpa izin.
“Selama dua tahun terakhir, kami terus melakukan operasi penertiban demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” ujar Anis.
Menurutnya, peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, terutama di kalangan anak muda. Karena itu, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus menjalankan fungsi edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan dan menjauhi pengaruh negatif alkohol.
“Kami ingin generasi muda di Samarinda terhindar dari pengaruh buruk alkohol. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena kebiasaan mengonsumsi miras,” tegasnya.
Selain fokus pada penertiban miras, Satpol PP juga menertibkan aktivitas hiburan jalanan tanpa izin yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Pemusnahan kepala kostum badut menjadi simbol dari ketegasan penegakan aturan terhadap aktivitas hiburan yang tidak sesuai ketentuan.
“Silakan berkreasi dan mencari nafkah, tapi tetap harus mematuhi aturan. Aktivitas di ruang publik tidak boleh mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambah Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, turut hadir dan memberikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP. Ia menilai pemusnahan ini tidak hanya merupakan bentuk penegakan perda, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat minuman beralkohol.
“Ada miras yang kadar alkoholnya mencapai 50 persen. Jika dikonsumsi, dampaknya sangat berbahaya bagi tubuh dan perilaku seseorang. Karena itu, penertiban seperti ini harus terus dilakukan,” tegasnya.
Saefuddin juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban serta membangun budaya hidup sehat dan produktif.
“Langkah Satpol PP hari ini patut kita dukung. Mari jauhi miras dan narkoba demi masa depan yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.












