Berita  

Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Polri Amankan 6.000 Ton Batu Bara

Tersangka MH saat diamankan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu bara ilegal dan dokumen pendukung.

Loading

KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar pada Sabtu (8/11/2025) dan dipimpin langsung oleh DIRTIPIDTER BARESKRIM POLRI Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.

Kegiatan turut dihadiri Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si., serta jajaran penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Kaltim.

Dalam keterangan persnya, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial MH, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Tersangka MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penjualan batu bara ilegal di kawasan konservasi,” jelasnya.

Meski CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan diduga digunakan sebagai kedok untuk menutupi aktivitas tambang ilegal.
Modus yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian memanfaatkan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal.

Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta sejumlah dokumen penting seperti buku catatan muatan, dokumen pengiriman, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sementara tersangka AS dikenakan Pasal 159 undang-undang yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemegang IUP yang terindikasi menyalahgunakan izin, serta membuka potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan sesuai prinsip hukum dan keberlanjutan.

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *