Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap diberlakukannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan etika jurnalistik.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan bahwa Pergub ini bukan merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan menjadi rambu-rambu untuk menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini diperlukan agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegas Wiwid.
Wiwid menjelaskan, SMSI bersama asosiasi media dan profesi telah memberikan saran kepada pemerintah sejak tahun 2021 sebelum Pergub ini disusun. Menurutnya, regulasi ini memberi kepastian hukum kepada media dalam menjalin kerja sama. Ia juga menekankan bahwa aturan semacam ini bukan hal baru, karena sejumlah daerah seperti Riau dan Kota Bontang telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa dalam bentuk peraturan wali kota.
Lebih lanjut, Wiwid menyebutkan bahwa secara nasional, Pergub 49/2024 juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah persyaratan bahwa media harus minimal berusia dua tahun untuk dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah. Wiwid menilai ketentuan tersebut penting agar pemerintah bermitra dengan media yang memiliki legalitas dan kualitas yang terukur.
“Pemerintah butuh kepastian, media juga harus punya tanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini menegaskan pentingnya profesionalisme dalam struktur media, mulai dari keberadaan redaksi, kantor tetap, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, harus taat standar. Ini sudah lama menjadi patokan dalam dunia pers,” tambahnya.
Wiwid menegaskan bahwa regulasi ini bukan mengatur isi pemberitaan media, melainkan hanya menyangkut aspek kerja sama secara kelembagaan dan bisnis antara dua institusi berbadan hukum.
Lebih jauh, SMSI Kaltim menilai Pergub ini juga menjaga ekosistem media agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai media tetapi tidak memiliki struktur redaksi, alamat yang jelas, maupun legalitas badan hukum.
“Pemerintah akan lebih aman bermitra dengan media yang profesional. Ini menguntungkan kedua pihak, dan membuat persaingan media lebih sehat,” lanjutnya.
Hingga saat ini, SMSI Kaltim terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme. Tercatat sebanyak 16 anggota telah terverifikasi faktual di Dewan Pers, dan beberapa lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Beberapa anggota juga sedang dalam proses verifikasi ini,” kata Wiwid.
Terkait adanya penolakan terhadap Pergub dari beberapa pihak, Wiwid meluruskan bahwa penolakan tersebut bukan berasal dari anggota SMSI Kaltim. Ia bahkan mempertanyakan legalitas media yang menolak aturan tersebut.
“Jika ada media yang menolak Pergub ini, perlu dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap standar jurnalistik,” ujarnya.
SMSI, kata Wiwid, juga merangkul media yang baru berdiri untuk menjadi anggota. Hal ini dilakukan agar media-media baru tersebut bisa mendapatkan pembinaan menuju profesionalisme.
“Keanggotaan SMSI bersifat sukarela. Kami tidak memaksa media bergabung dengan SMSI,” tegasnya.
SMSI Kaltim secara tegas menolak adanya wacana revisi terhadap Pergub ini. Menurut Wiwid, seluruh proses telah melalui musyawarah antara pemerintah dan asosiasi media. Jika nantinya diperlukan evaluasi, hal itu tetap harus dilakukan secara bersama dan bertanggung jawab.
“Kami pastikan media yang tergabung di SMSI Kaltim siap memenuhi seluruh kriteria. Tak ada satu pun anggota kami yang menolak Pergub ini,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Wiwid berharap Pergub 49/2024 menjadi momentum untuk mendorong industri media di Kalimantan Timur tumbuh lebih sehat dan profesional, serta memperkuat tata kelola komunikasi publik.
“Ini saatnya media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pergub ini bukan penghalang, tapi pendorong,” tutupnya