Timika, Papua – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021 lalu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., Kaops Damai Cartenz, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan Salahmakan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di Papua. “Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada tahun 2021,” ujar Brigjen Faizal.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Salahmakan, bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni, turut membakar Camp PT. Unggul dengan cara menyiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Tersangka yang lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, itu diketahui memiliki latar belakang sebagai petani dan aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Emas yang didulangnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok KKB, termasuk untuk pembelian senjata api.
Aparat berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 pucuk senjata api jenis revolver buatan Pindad, tas bercorak Bintang Kejora, uang tunai, buku tabungan, dua bungkus emas hasil pendulangan, serta dua unit handphone dan dokumen pribadi. Selain itu, dalam proses pengembangan kasus, aparat juga menemukan senjata api revolver milik tersangka di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, yang diserahkan oleh pihak yang diduga terkait pada Rabu (11/6/2025).
Saat diperiksa, Salahmakan mengaku terlibat dalam pembakaran camp PT. Unggul, meski ia mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver seharga Rp30 juta dari warga suku Damal di Distrik Tembagapura.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, menegaskan bahwa penegakan hukum selalu dilakukan dengan berlandaskan pada Undang-Undang yang berlaku. “Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” ujarnya.
Kombes Yusuf juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga kedamaian dan keamanan di Papua. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mendalami keterlibatan Salahmakan dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan kelompok KKB lainnya.