Perjelas Status Lahan, Komisi I DPRD PPU Akan Sinkronkan Data Perusahaan dan Warga

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Ishaq Rahman.

Penajam – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Ishaq Rahman menjelaskan, masih akan menyinkronkan data untuk memperjelas status lahan PT Belantara Subur yang diklaim warga dari empat wilayah sekaligus—Kelurahan Riko, Sotek, Sepan, dan Desa Bukit Subur—sebelum menuju ke Kementerian Kehutanan.

Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin, suasana rapat cukup tegang lantaran muncul berbagai versi pendapat.

“Klaim warga, kurang lebih 5.000 hektare lahan PT Belantara Subur digunakan untuk bercocok tanam, sementara versi perusahaan 6.800 hektare,” ungkap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.

Lahan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam, mulai dari menanami karet, padi, dan sawit.

“Warga yang terlanjur melakukan aktivitas di lahan tersebut selama bertahun-tahun, itu yang sedang kami upayakan untuk mengubah status,” katanya.

Padahal, PT Belantara Subur sendiri telah mengantongi dua izin, yakni Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sejak 1992.

“Yang jadi pokok persoalan kan sawit. Tidak boleh ada tanaman sawit karena lahan tersebut masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sementara kemitraan itu, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah mitra perusahaan yang bergerak di bidang tanaman kayu-kayuan, bukan sawit,” jelasnya.

Ia menekankan, kawasan tersebut memang KBK yang peruntukannya HTI dan HPH sehingga kegiatan di areal tersebut harus sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.

“Namun, ternyata sebelumnya ada program BFI yang membina kelompok masyarakat dalam penanaman sawit. Dengan adanya sawit-sawit itu mungkin menjadi sampel bagi masyarakat yang kemudian ikutan juga menanam,” bebernya.

Ia menekankan, dalam hal ini DPRD bukan sebagai eksekutor. Mereka hanya menampung dan memfasilitasi semua sisi.

“Kita juga tidak ingin melanggar regulasi, bahwa KBK itu tidak boleh ada tanaman sawit. Tapi bagaimanapun, masyarakat kita sudah melakukan, kita menjembatani mereka, kita sama-sama ke Kementerian melindungi hak-hak warga negara,” katanya.

Demikian, dalam rentang waktu satu bulan pihaknya bakal menggelar rapat lanjutan setelah kepala wilayah mengumpulkan data dan fakta seputar lahan.

“Karena antara peta-peta yang kita terima itu berbeda semua kawasan-kawasannya, itu yang mau kita sinkronkan,” tutup Ishaq. (adv)

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *