Bulan Ini Komisi I DPRD PPU Ajukan Usulan Pemekaran ke Mendagri

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.

Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan Mei ini usulan pemekaran kecamatan dan desa akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini DPRD PPU telah membahas mengenai rencana pemekaran menjadi lima kecamatan di PPU. Yakni Kecamatan Penajam dan Babulu akan dimekarkan menjadi 2 kecamatan sementara Waru tidak dimekarkan. Pemekaran kecamatan ini dilakukan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman menjelaskan, bahwa pemekaran wilayah mempertimbangkan realitas dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Usulannya pun mengikuti mekanisme Komite Standar Layanan (KSL) sebagai syarat normatif.

“Progresnya dalam bulan ini usulan pemekaran akan dibawa ke Kemendagri, ada jadwal yang kita minta dan sudah disetujui untuk bertemu,” ucapnya

Ia mengungkapkan, ada kemungkinan ketika Keputusan Presiden akan wilayah administrasi PPU, Kecamatan Sepaku diambil alih dan ditandatangani, maka ada bagian dari Kecamatan Sepaku yang masih perlu diakomodir.

“Kemungkinannya, ada wilayah sisa kecamatan Sepaku yang harus kita akomodir, sebagian punya Kelurahan Maridan, Desa Pemaluan, Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya, masuknya di Kecamatan Penajam yang baru, Penajam 2,” katanya.

Meski belum menentukan nama resmi bagi Kecamatan baru, Ishaq menyebut penamaan sementara masih berdasarkan wilayah asal, seperti Penajam 1 dan Penajam 2, Babulu 1 dan Babulu 2.

Lebih lanjut, terkait pengembangan wilayah administrasi ini, pihaknya aktif membangun komunikasi dengan kementerian dan semua pihak.

Dari total usulan, Kecamatan Penajam menyumbang lima proposal dari 14 proposal yang ada, Kecamatan Waru mengusulkan seluruh empat desa, sementara Babulu mengusulkan sembilan dari sepuluh desa.

“Kita punya 28 proposal Desa, yang siap dokumen dan kajian diajukan 18 proposal saja. Kendalanya, karena ada yang masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK), kawasan industri, dan kawasan hutan Mangrove seperti di Kelurahan Sotek dan Kelurahan Buluminung,” ujarnya.

Namun, desa-desa tersebut akan tetap diperjuangkan agar bisa dimekarkan. “Tujuan pemekaran kita kan untuk mendekatkan pelayanan publik, selain itu juga untuk percepatan pembangunan sekaligus membuka lapangan pekerjaan,” tandasnya. (adv)

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *