Penajam – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara , Thohiron menyatakan, keberadaan toko modern di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian mudah dijumpai. Hal ini tak jarang memicu keluhan warga karena jaraknya yang berdekatan dengan toko milik warga lainnya.
Ia mengatakan, kondisi itu lantaran adanya keterbatasan kewenangan daerah soal pengaturan perizinan.
Ia menyampaikan, perizinan toko modern langsung dari pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Daerah sudah tidak bisa menolak karena dianggap berisiko rendah, jadi toko-toko modern itu dapat izin langsung dari pusatnya,” ujar Thohiron.
Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Bupati PPU, Waris Muin membuktikan kejelasannya. Bahwa diduga terjadi dugaan pelanggaran jarak antar toko modern di wilayah PPU dan tak dapat dibiarkan. Demikian, Thohiron menerangkan sebenarnya kondisi tersebut bisa direspons melalui regulasi lokal.
Namun sangat disayangkan, Peraturan Bupati (Perbub) sejak tahun 2017 itu sudah tidak efektif lagi sebab bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Tidak mudah mengatur itu karena regulasi pusat sangat kuat. Kalaupun mau direvisi, tetap harus sinkron dengan Undang-undang diatasnya,” kata dia.
Untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan lokal, sambung Thohiron, menurutnya perlu dilakukan pendekatan kebijakan yang kreatif antara pusat dan daerah.
Belum lagi, ia menyoroti langkah atau strategi toko-toko modern yang dinilai sangat cepat untuk menembus ke lingkungan pemukiman.
“Strategi toko modern ini mereka cenderung menyewa rumah-rumah warga untuk dijadikan gerai, ketimbang membangun toko dari awal,” ucapnya.
Apakah hal itu termasuk strategi bisnis, ia tidak tahu pasti, tetapi yang jelas perlu dicermati. “Jarang ada toko modern yang bangun dari nol. Biasanya mereka sewa rumah warga yang sudah lama ada di situ,” katanya. (adv)