Tenggarong – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menjajaki penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Gagasan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan swasta dan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada Senin, 14 Mei 2025.
RDP berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Eko Wulandanu. Turut hadir anggota Komisi II lainnya, seperti Rahmat Darmawan, Asisten II Setkab Kukar, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Dari pihak swasta, hadir perwakilan PT Multi Harapan Utama (MHU) dan Ketua Forum TJSP, Agung.
Pembahasan berjalan dinamis dan berfokus pada kebutuhan akan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha lokal dan penguatan sektor strategis. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah belum meratanya legalitas UMKM di Kukar, di mana dari lebih dari 64 ribu UMKM, baru sekitar 34 ribu yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Asisten II Setkab Kukar menegaskan bahwa penguatan UMKM sudah dilakukan, namun perlu dasar hukum yang jelas. “Jika ini dijadikan perda, maka akan menjadi payung hukum penting bagi kesinambungan pembinaan dan pengembangan UMKM di berbagai sektor,” ujarnya.
Dari sektor swasta, perwakilan MHU menyampaikan bahwa mereka telah mengembangkan produk lokal seperti cokelat Lung Anai dan agrowisata Mapantama bersama Unikarta. Meski dihadapkan pada tantangan pandemi dan akses jalan yang terbatas, upaya ini menunjukkan potensi hilirisasi produk lokal menuju pasar nasional bahkan ekspor.
Ketua Forum TJSP, Agung, menyoroti belum adanya perda yang mengatur pengelolaan lahan pascatambang secara spesifik. “Kami melihat belum ada perda yang mengatur pengelolaan lahan pascatambang untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan arah ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Komisi II DPRD Kukar berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut. Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Darmawan, menegaskan pentingnya aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan raperda.
“Beberapa usulan akan dimasukkan ke dalam draft. Harapannya ke depan kita menyusun ulang bersama pelaku usaha, agar raperda ini benar-benar mewakili semua pihak,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan bahwa semangat penyusunan raperda ini bukan semata menyusun regulasi, tetapi menciptakan sistem yang memungkinkan masyarakat tumbuh bersama daerahnya. “Kita ingin melahirkan perda yang bukan hanya responsif terhadap tantangan hari ini, tetapi juga solutif dan progresif untuk masa depan Kukar. Perda ini harus jadi jembatan antara potensi dan peluang yang ada, serta keberpihakan nyata kepada pelaku usaha lokal dan ekonomi rakyat,” ujarnya lagi.
Menurutnya, regulasi yang inklusif dan partisipatif menjadi kunci dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. “Kalau kita bergerak bersama, melibatkan semua pihak dari pemerintah, swasta hingga masyarakat, saya yakin Kukar bisa jadi contoh daerah yang berhasil membangun dari bawah ke atas, dari rakyat untuk rakyat,” tuturnya.
DPRD Kukar berharap raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi juga instrumen perubahan yang mampu menggerakkan potensi lokal secara berkelanjutan.