Penajam – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilham Dani, menyoroti kurangnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda yang berlaku, padahal aturan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.
“Masih banyak Perda yang sudah disahkan tapi belum dipahami masyarakat. Ini menjadi tantangan tersendiri. Kita perlu lakukan sosialisasi sejak Perda mulai dibahas di Pansus,” ujar Bijak saat ditemui usai rapat, Senin (5/5/2025).
Bijak mencontohkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur pemanfaatan sejumlah aset daerah. Sebelumnya, beberapa aset seperti gedung DOM atau lapangan milik pemerintah daerah sering digunakan bebas tanpa retribusi karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Dulu belum ada Perdanya, jadi masyarakat bebas menggunakan fasilitas daerah. Tapi sekarang setelah ada Perda, maka penyelenggara kegiatan wajib membayar retribusi kepada daerah,” jelasnya.
Politisi partai Demokrat itu menekankan, sosialisasi Perda harus dilakukan secara menyeluruh, agar masyarakat tidak hanya tahu aturan tersebut setelah pelanggaran terjadi atau saat dikenakan kewajiban pembayaran.
Selain Perda retribusi, ia juga menyinggung pentingnya sosialisasi Perda yang menyangkut perlindungan nelayan. Perda tersebut memberikan jaminan bagi nelayan saat melaut, namun banyak masyarakat pesisir yang belum mengetahui manfaat dari aturan tersebut.
“Perda seperti ini harus diketahui masyarakat agar bisa dimanfaatkan. Jangan sampai sudah disahkan tapi tidak berdampak karena kurangnya informasi yang sampai ke warga,” tegas Bijak.
Ia berharap ke depan, DPRD dan pemerintah daerah bisa bekerja sama lebih aktif dalam menyosialisasikan Perda agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (adv)