Jakarta – Pemerintah melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkenalkan perubahan signifikan yang bertujuan memperkuat sistem pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit TNI. Revisi ini juga menegaskan komitmen terhadap supremasi sipil dalam negara demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 Maret 2025.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan hanya sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tugas TNI. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,”ujar Kapuspen TNI.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian besar adalah pengaturan terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Penempatan ini akan diatur dengan ketat, menjaga prinsip netralitas TNI dan memastikan bahwa peran prajurit tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme penempatan prajurit aktif harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan negara, tanpa mengorbankan tatanan dan kewenangan yang sudah ada.
Tidak hanya itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang, aturan batas usia pensiun prajurit akan disesuaikan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dapat terus mengabdi bagi negara. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Di tengah dinamika ini, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisikan kebencian dan fitnah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga persatuan dan stabilitas nasional. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi UU TNI ini juga ditekankan untuk tetap menghormati dan menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Panglima TNI menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil adalah pilar utama dalam negara demokrasi. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.